Adapun anggota komunitas silat yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sragen, di antaranya berinisial AS (17), warga Sambirejo, IY (18), warga Sambirejo, SDW (23), MYA (18), warga Sambirejo, RJ (17), warga Grobogan, YN (18), warga Ngrampal, FBD (16), warga Sukodono, YAP (19), warga Karangmalang, APP (16), ES (20), IFA (15) warga Sambirejo, dan RRP (17) warga Sambirejo.
"Beruntung, polisi bergerak cepat menangani situasi tersebut dengan melakukan penindakan tegas. Sebanyak 12 orang dari komunitas tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Kapolres. Selain itu, beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar juga disita sebagai barang bukti.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan masyarakat dan akan terus memantau aktivitas serupa. Ia juga mengimbau kepada para komunitas silat untuk menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang mereka anut, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso