get app
inews
Aa Text
Read Next : Dosen UMS Ingatkan Fenomena Brain Rot Ancam Gangguan Pikir Gen-Z

Sidang Terbuka Promosi, UMS Kukuhkan 2 Doktor Ilmu Hukum

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:19 WIB
header img
Sidang terbuka pengukuhan dua doktor UMS dari Prodi Doktor Ilmu Hukum dipimpin Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menambah dua doktor dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum. Sidang terbuka promosi doktor itu digelar di Auditorium Mohammad Djazman UMS, Selasa (21/1/2025).

Rektor UMS sekaligus pemimpin sidang, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si., menyampaikan, dua doktor yang dikukuhkan adalah promovenda Marisa Kurnianingsih dan promovendus Andria Luhur Prakoso.

"Pengukuhan ini menunjukkan keunggulan UMS, khususnya program studi di Fakultas Hukum yang telah terakreditasi unggul. Dari sisi kualitas, UMS tidak hanya mendapatkan trust, tetapi juga pengakuan dari berbagai negara, seperti Times Higher Education World University Ranking,” kata Rektor.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan para doktor yang dikukuhkan untuk ikut menjaga kualitas nama baik almamater. Disebutkan caranya, yaitu dengan berlaku profesional di segala bidang profesi.

Dalam sidang pengukuhan kali ini, guru besar teori hukum dari UMS, Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., bertindak sebagai promotor. Sementara para co-promotor adalah Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H.

Adapun para penguji dari UMS meliputi Prof. Dr. Harun, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum., dan Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D. Sementara penguji tamu adalah Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.Hum., Ph.D. dari Universitas Diponegoro.

Promovenda Marisa Kurnianingsih memaparkan disertasi bertajuk “Turbulensi Kedudukan Perempuan dalam Kawin Kontrak (Tawaran Konsep Perlindungan Hukum bagi Korban Eksploitasi berbasis Teoantroposentris)”.

Marisa menggagas pentingnya perlindungan hukum bagi korban eksploitasi akibat kawin kontrak. Sebab, perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibanding laki-laki dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, perempuan lebih rentan menjadi korban.

Dari segi pelanggaran hukum, ia melihat perilaku kawin kontrak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang eksploitasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang TPPO,” imbuh Marisa.

Sementara, Andria Luhur Prakoso, dikukuhkan sebagai doktor atas capaiannya dalam publikasi artikel penelitian di jurnal internasional terindeks Scopus. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor UMS Nomor 120/II/2018 Tentang Ketentuan Artikel Terbit di Jurnal Internasional Terindex Scopus atau Setaranya Sebagai Pengganti Ujian.

Promovendus Andria Luhur Prakoso dikukuhkan sebagai doktor ke-92 dengan IPK 3,61 dan promovenda Marisa Kurnianingsih dikukuhkan sebagai doktor ke-93 dengan IPK 3,71.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut