SOLO,iNewsSragen.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan enam anak baru gede (ABG) yang kedapatan membawa obat terlarang jenis Trihexyphenidyl yang dikenal untuk mengatasi penyakit Parkinson. Obat tersebut diduga akan disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.
Semula para ABG tersebut diamankan warga di Ringroad Mojosongo Jebres, Kota Surakarta, Minggu (26/01/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB. Warga curiga dengan tingkah laku mereka.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam ABG yang kedapatan membawa obat jenis Trihexyphenidyl.
“Penangkapan keenam ABG tersebut berawal saat Tim Sparta mendapat laporan dari Call Center bahwa di Wilayah Ringroad Mojosongo, Jebres, warga mengamankan sekelompok anak muda yang membawa bungkusan berisi obat-obatan terlarang,” ucap Arfian.
Merespon laporan, Tim Sparta langsung bergerak. Sesampainya di lokasi, kelompok anak muda tersebut sudah diamankan warga dan kemudian oleh Tim Sparta dibawa ke Mako Polresta Surakarta beserta barang buktinya.
"Untuk identitas masing-masing ABG yang diamankan, adalah J (15) warga Gawok, Sukoharjo; dan lima orang warga Purwosari inisial ARR (16 ), MRP (15) , MAS (15), AYP (16) serta RAA (17),” ungkapnya.
Editor : Joko Piroso