get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntut Pemulihan Nama Baik, Korban Salah Sangka Klitih Datangi Polsek Grogol

Polsek Grogol Ungkap Kasus Penganiayaan Viral, 3 Pelaku Ditangkap

Senin, 03 Februari 2025 | 20:35 WIB
header img
Tiga pelaku penganiayaan berhasil ditangkap Polsek Grogol, Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Para pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi, sementara korban ditolong warga yang kemudian membawanya ke RSUD Moewardi Solo untuk mendapatkan perawatan medis. Korban sehari setelah kejadian melapor ke Polsek Grogol dengan membawa sejumlah bukti, diantaranya surat keterangan dari rumah sakit.

"Para pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka kami sangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Kurniawan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut