3. Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Penyelidikan mengungkap bahwa tempat hiburan ilegal tersebut mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipaksa melayani tamu dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.
4. Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.
5. Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias T (44) dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso