Pencurian di SDN Guworejo 3 Sragen, Pelaku Tinggalkan Pesan di Papan Tulis
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/56f83_pencurian.jpg)
SRAGEN, iNewsSragen.id - Sebuah kasus pencurian terjadi di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025). Sejumlah barang elektronik dilaporkan hilang, dan pelaku bahkan meninggalkan pesan di papan tulis sekolah.
Pesan tersebut ditulis di papan rekapitulasi kelulusan, tepat di tengah tabel rekapitulasi. “Maaf Pak Bu, jika saya telah mencuri di sekolah ini. Saya sedang butuh uang,” tulis IM (23), yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku Sudah Beraksi di Beberapa Sekolah
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, mengungkapkan bahwa pelaku yang sama juga melakukan pencurian di SDN Puro 3 Karangmalang, Sragen, pada Minggu (2/2/2025). Polisi berhasil menangkap IM pada Senin (3/2/2025) bersama dua rekannya, SIS (35) dan EW (30), yang diduga turut membantu dalam aksi kejahatan.
“Pelaku mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya, yang kemudian dijual,” ujar Isnovim, Rabu (5/2/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi CPU, printer Canon, amplifier TOA, serta beberapa perangkat audio. Selain itu, polisi juga menemukan dua engsel gembok yang telah dirusak, linggis yang digunakan untuk membobol sekolah, serta sepeda motor dan helm yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, menunjukan barang bukti yang dipakai pelaku pencurian di SDN 3 Guworejo, Sragen, Kamis (5/2/2025).Foto:iNews/Joko P
Menurut Isnovim, modus operandi yang digunakan adalah merusak genting, plafon, dan pintu sekolah untuk masuk ke dalam ruangan. Cara yang sama juga ditemukan dalam kasus pencurian lain di Kabupaten Karanganyar, termasuk di SDN 2 Patihan dan SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di Alun-alun Karanganyar.
Total kerugian akibat serangkaian pencurian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta.
IM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, SIS dan EW dikenai Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami terus melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Isnovim.
Editor : Joko Piroso