get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei Penilaian Integritas: Sragen Masuk Kategori Waspada Korupsi, 7 Dinas Ini Jadi Catatan!

KPK Diminta Ajukan Izin Pemeriksaan Jampidsus Kejagung dalam Dugaan Rasuah Lelang Saham PT GBU

Rabu, 12 Februari 2025 | 16:05 WIB
header img
Foto: Ilustrasi Gedung KPK.Istimewa

JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permintaan ini terkait dengan laporan dugaan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa jika KPK memiliki alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus ini, maka lembaga antirasuah tersebut dapat mengajukan permohonan upaya paksa kepada Jaksa Agung, termasuk izin pemeriksaan terhadap Febrie.

"Jika alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani izin pemeriksaan terhadap Jampidsus," ujar Hudi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, Hudi menyatakan bahwa jika Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan menjadi hambatan bagi KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Febrie karena membutuhkan izin dari Jaksa Agung, maka pasal tersebut perlu direvisi.

"Jika aturan ini dianggap menghambat proses hukum, maka harus diubah. Semua instansi memiliki regulasi, tetapi dalam tindak pidana, minimal harus ada kecukupan alat bukti," pungkasnya.

KPK Akan Verifikasi Laporan KSST

Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa laporan dari masyarakat akan diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu. KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan sebelum memutuskan langkah berikutnya.

"Bila laporan memenuhi syarat, tentu akan dinaikkan ke tahap penyelidikan. Namun, jika masih ada kekurangan, pihak pelapor akan diminta untuk melengkapinya," jelas Tessa.

Hingga saat ini, KPK belum memulai penyidikan terkait laporan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).

"Sampai sekarang, belum ada subjek atau objek perkara yang masuk ke tahap penyidikan," tambahnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut