Kasus PD Percada, Kejari Sukoharjo Temukan Kerugian Negara Rp 10,6 Miliar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/5b1bf_kejari.jpg)
SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengungkap telah menemukan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Perumda Percetakan Daerah (PD Percada) Sukoharjo. Angkanya total Rp10,6 miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan penyidikan kasus Percada memakan waktu lama, bahkan untuk menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan membutuhkan waktu hampir enam bulan lama nya dengan melibatkan lima ahli.
"Karena (dugaan perbuatan pidananya) itu dalam empat tahun anggaran melibatkan banyak pihak. Kemudian, untuk unsur-unsur yang diperiksa juga sangat banyak, maka kami perlu berhati-hati," kata Bekti saat coffee morning bersama awak media di Kejari Sukoharjo, Rabu (12/2/2025).
Kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan kegiatan perusahaan bisnis milik pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo tersebut, terhitung berjalan mulai 2018 hingga 2023.
"Dari kerugian sebesar itu, kami juga perlu berhati-hati untuk menyatakan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban (tersangka-Red). Kami sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan, diantaranya para pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Bekti.
Temuan nilai kerugian yang sangat besar itu didapat dari penyidikan yang berfokus pada penjualan Suplemen Bahan Ajar (SBA) di sekolah-sekolah. Dalam penjualan itu Percada diduga bekerjasama dengan rekanan-rekanan fiktif.
"Rekanan fiktif atau CV fiktif ini ternyata tidak melakukan aktivitas apapun yang sesuai dengan yang dilaporkan. Keuntungan dari CV-CV fiktif ini yang kemudian diambil secara pribadi. Dengan kata lain tidak masuk perusahaan," jelasnya.
Diungkapkan, beberapa pihak yang sudah dipanggil untuk diperiksa terdiri Direktur Percada, rekanan, hingga pihak sekolah. Namun sampai dengan sekarang Kejari belum menentukan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawabannya.
"Saat ini masih berproses, dan kemarin sebenarnya kami sudah memanggil mantan direkturnya. Pada pemanggilan pertama, beliau tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu kami akan melakukan pemanggilan yang kedua pada minggu depan," terang Bekti.
Bahkan untuk memastikan kebenaran alasan tidak hadir apakah karena benar-benar sakit, tim Kejari juga sudah mendatangi kediaman mantan Direktur Percada itu. Menurut Bekti, yang bersangkutan kondisinya terbaring ditempat tidur seperti sedang sakit.
Diakui Bekti, terungkapnya nilai kerugian negara yang sangat besar dari kasus Percada berawal dari pengembangan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa melalui pihak sekolah. Laporan itu disampaikan LAPAAN RI pada, Agustus 2023 lalu.
"Sebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang, kemudian kami kembangkan ke perniagaannya," sambung Bekti.
Untuk pasal yang disangkakan disebutkan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam kesempatan itu, Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, menambahkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Percada didasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Maret 2024.
"Jadi waktunya memang panjang, kami perlu memeriksa dokumen-dokumen, pemanggilan saksi-saksi, dan juga mendatangkan ahli untuk merekonstruksi unsur -unsur yang mendukung hingga kemudian bisa ketemu angka kerugiannya," kata Kajari.
Meskipun nanti dalam prosesnya ada uang pengganti kerugian, namun Kajari memastikan bahwa hal itu tidak akan menghapus proses penyidikan perbuatan tindak pidananya.
"Untuk saat ini kami memang belum menetapkan tersangkanya. Ini baru penyampaian rilis penanganan penyidikan dari Pidsus. Nanti untuk penetapan tersangkanya akan kami rilis lagi setelah memenuhi syarat-syarat administrasi dan yuridisnya," pungkas Rini.
Editor : Joko Piroso