Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Sukoharjo Bersama Polisi Tutup 2 Panti Pijat
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:37 WIB

"Penutupan ini menjadi bukti kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum," ujar Sunarto.
Sebelum melakukan penutupan, Satpol PP bersama perwakilan warga dan perwakilan pemilik usaha, berkoordinasi sekaligus menyerahkan surat berita acara penutupan dua usaha panti pijat yang letaknya berdampingan itu.
Editor : Joko Piroso