Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Sukoharjo Bersama Polisi Tutup 2 Panti Pijat
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/96c27_panti-pijat.jpg)
SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menutup dua tempat usaha panti pijat bernama 'Wanda Jaya' dan 'Sasana Kebugaran Ngudi Waras' di Dukuh Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Kamis (13/2/20250 sore.
"Hari ini, kami berkolaborasi dengan kepolisian dan OPD terkait dari Kesbangpol, melaksanakan penutupan dua tempat usaha panti pijat," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto didampingi Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja.
Ia mengungkapkan, tindakan penutupan dilakukan berdasarkan pengaduan warga yang menduga adanya praktik prostitusi atau perbuatan asusila. Penutupan ditandai dengan pemasangan pita kuning garis Satpol PP sebagai pembatas di depan pintu masuk.
"Meskipun terpasang garis pembatas, pemilik atau penghuni masih diperbolehkan untuk keluar masuk. Garis pembatas dipasang agak tinggi agar aktivitas keluar masuk tetap diperbolehkan, namun usaha panti pijatnya tidak boleh beroperasi lagi," terangnya.
Satpol PP dan aparat kepolisian juga telah mengingatkan pemilik usaha, bahwa jika usaha panti pijat tersebut kembali beroperasi, maka akan ada tindakan yang lebih tegas.
"Penutupan ini menjadi bukti kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum," ujar Sunarto.
Sebelum melakukan penutupan, Satpol PP bersama perwakilan warga dan perwakilan pemilik usaha, berkoordinasi sekaligus menyerahkan surat berita acara penutupan dua usaha panti pijat yang letaknya berdampingan itu.
Editor : Joko Piroso