Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat Pabrik Sandal PT Porto Karanganyar Diduga akibat Korsleting listrik
Advertisement . Scroll to see content

Undang Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Seorang Guru di Karanganyar

Kamis, 20 Februari 2025 | 00:03 WIB
  • author Nanang SN
Undang Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Seorang Guru di Karanganyar
Penyerahan santunan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris seorang guru di Karanganyar.Foto:iNews/ Istimewa

Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar Uun Setiady menambahkan, guru IGTKI Kabupaten Karanganyar telah terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja  dan Jaminan Kematian.

"Jaminan kematian adalah santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, “Manfaat yang diterima ahli waris yaitu jaminan kematian sebesar Rp 42 juta," terangnya.

Uun juga berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran, tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua dapat dilindungi.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut