get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Pangan PNM Hadir di Sragen, Nasabah Dilatih Intensif Merawat Bibit Produktif

Bongkar Sekarang atau Selamanya Gelap! Misteri LPPM Abal-Abal Ancam Catat Sejarah Hitam di Pemerinta

Jum'at, 21 Februari 2025 | 14:16 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: iNews/Sugiyanto).

SRAGEN, iNewsSragen.id - Skandal penggunaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) abal-abal dalam seleksi perangkat desa di Sragen masih menyisakan tanda tanya besar.

Meski telah terbongkar sejak pertengahan 2023, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Pertanyaannya, mengapa kasus sebesar ini belum juga menemukan titik terang?

Kasus ini mencuat pertama kali di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, ketika masyarakat meragukan keabsahan LPPM yang menjadi penguji seleksi perangkat desa. Panitia seleksi mengklaim bekerjasama dengan LPPM Universitas Gadjah Mada (UGM), namun bantahan resmi datang dari pihak UGM. Dalam surat balasan kepada PBH Lidik Krimsus RI, UGM menyatakan tidak pernah terlibat atau menjalin kerjasama untuk seleksi tersebut.

Selain Desa Jati, investigasi lebih lanjut mengindikasikan keterlibatan belasan desa lainnya di Sragen yang diduga menggunakan jasa LPPM serupa. Namun, alih-alih penyelidikan mendalam, kasus ini justru meredup tanpa kejelasan.

Ada beberapa faktor yang diduga menjadi alasan mengapa kasus ini belum ditindaklanjuti:

1. Kompleksitas Birokrasi: Proses investigasi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari panitia desa, pemerintah daerah, hingga lembaga pendidikan, membuat penanganan kasus menjadi lamban.

2. Kepentingan Politik: Dugaan adanya pihak-pihak yang berkepentingan dalam hasil seleksi perangkat desa turut memperlambat penyelesaian kasus. Perangkat desa yang telah dilantik memiliki hubungan dengan aktor politik lokal.

3. Minimnya Tekanan Publik: Meski sempat menjadi sorotan, perhatian masyarakat mulai berkurang. Ketidakberlanjutan aksi protes dan minimnya pemberitaan membuat pihak berwenang tidak merasa terdesak untuk bertindak cepat.

4. Kekosongan Regulasi Teknis: Tidak adanya regulasi teknis yang mengatur secara ketat verifikasi lembaga penguji memberi celah bagi oknum memanfaatkan situasi.

Menurut hukum administrasi negara, setiap proses seleksi jabatan publik, termasuk perangkat desa, harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan. Menggunakan lembaga palsu sebagai penguji merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dibawa ke ranah pidana, khususnya pasal mengenai pemalsuan dokumen dan penipuan.

Advokat Rois Hidayat, SH., C.Me dari PBH Lidik Krimsus RI menegaskan, “Perangkat desa yang terpilih melalui proses uji kompetensi abal-abal tidak sah secara hukum. Harus ada upaya peninjauan ulang, bahkan pembatalan pengangkatan jika terbukti melanggar,” ujarnya.

Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Sragen baru, Sigit Pamungkas - Suroto, masyarakat berharap ada gebrakan dalam penanganan kasus ini.

Agus Triyono, Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Sragen, menyebutkan, “Ini menyangkut kepentingan publik. Jika dibiarkan, akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” katanya.

Pemerintahan Sigit-Suroto diharapkan segera membentuk tim investigasi khusus, melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Kasus LPPM abal-abal di Sragen bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga integritas pemerintahan desa. Ketegasan dan keseriusan dalam penanganan akan menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan daerah yang baru. Apakah Sigit-Suroto akan berani mengambil langkah tegas? Waktu yang akan menjawab.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut