get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Sragen Bekuk Pengedar Psikotropika Asal Ngawi, Ratusan Tablet Ilegal Diamankan

82 Pengendara Terjaring Tilang, Fokus Pajak dan Pelanggaran Kasat Mata

Rabu, 16 Juli 2025 | 08:17 WIB
header img
Petugas gabungan dari Polres Sragen, BPKPD, dan Jasa Raharja melakukan pemeriksaan kendaraan dalam Operasi Patuh Candi 2025 di Jalan Raya Sukowati, Selasa (15/07/2025).Foto:Hur/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Sejumlah pengendara di Kabupaten Sragen mulai merasakan langsung dampak dari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar serentak selama 14 hari ke depan, Selasa (15/07/2025).

Operasi yang digelar oleh Polres Sragen, berkolaborasi dengan BPKPD, UPPD, dan Jasa Raharja, tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata, tapi juga mengoptimalkan pendataan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatlantas Polres Sragen, IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono, mengatakan bahwa operasi tahun ini mengedepankan tiga aspek utama, yaitu preemtif 25 persen, preventif 25 persen, dan penegakan hukum (Gakkum) 50 persen.

“Selain penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, kami juga melakukan sosialisasi kepada pengendara agar lebih tertib berlalu lintas dan taat pajak,” ujar IPTU Kukuh, Selasa (15/7/2025).

Hingga hari kedua operasi, tercatat 82 pelanggar ditindak dengan tilang dan 23 pengendara diberi teguran. Penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis, seperti Pos Tetap Gemolong, Exit Tol Timur, dan Simpang Pungkruk.

Jenis pelanggaran didominasi oleh kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga yang melintas di jalur kelas III, serta pelanggaran rambu lalu lintas (APIL), tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, hingga tidak memiliki atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pembayaran denda tilang, lanjut IPTU Kukuh, dilakukan langsung melalui kantor pos tanpa sidang di pengadilan. Ini sejalan dengan sistem tilang elektronik (ETLE) dan upaya pemerintah dalam transparansi dan efisiensi.

“Uang denda masuk sebagai penerimaan negara. Tidak ada praktik pungli karena semua dilakukan secara digital dan transparan,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut