get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebuah Inovasi Baru, Bedah Rumah dari Pemerintah Dikerjakan oleh Pelajar SMK

Parkir di Sragen Tanpa Karcis? Siap-Siap Ditertibkan!

Rabu, 26 Februari 2025 | 20:24 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: iNews/Sugiyanto)

SRAGEN, iNewsSragen.idPraktik pengelolaan parkir di jalan umum Sragen mendapat sorotan tajam setelah banyak pengguna jasa parkir mengeluhkan tidak diberikannya karcis sebagai bukti sah transaksi. Hal ini memicu perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen.

Kepala Dishub Sragen, R. Suparwoto, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan penertiban terhadap seluruh petugas parkir yang melanggar aturan.

"Kami akan menindak tegas petugas parkir yang tidak memberikan karcis, tidak memakai seragam, maupun yang tidak membawa id card saat bertugas," ujarnya. Rabu (26/2/2025).

R. Suparwoto menekankan pentingnya karcis parkir sebagai hak konsumen yang harus dipenuhi.

"Pengguna jasa parkir berhak mendapatkan karcis sebagai bukti pembayaran yang sah. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.

Selain untuk melindungi hak konsumen, penertiban ini juga bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah. Diketahui, retribusi jasa parkir di Kabupaten Sragen pada tahun 2024 menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,75 miliar.

"Pendapatan dari retribusi parkir ini lebih besar dibandingkan dengan Kabupaten Karanganyar dan Boyolali," ungkap R. Suparwoto.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut