Gerak Cepat Satnarkoba Polres Sragen: Pemuda Pengedar Pil Koplo Asal Sumberlawang Dibekuk

SRAGEN, iNewsSragen.id – Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda asal Sumberlawang, berinisial HA alias Gembul (24), berhasil diringkus atas dugaan peredaran pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
HA ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) pukul 14.00 WIB di sebuah rumah milik warga bernama Ngadinem, setelah tim kepolisian menerima laporan masyarakat tentang peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Supriyanto, S.H., polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 459 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 326.000 hasil penjualan, satu unit ponsel Redmi warna hitam, satu kotak ponsel Realme 5, serta sebuah tas selempang warna hitam.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran pil koplo di Sragen Barat masih menjadi ancaman serius. Wilayah Tanon, Plupuh, Gemolong, Miri, Sumberlawang, dan Kalijambe disebut-sebut sebagai titik rawan peredaran obat-obatan terlarang.
Sebelumnya, mantan pengguna, BW (nama samaran), mengungkapkan bahwa saat masih memakai obat tersebut, ia mendapatkan barang dengan sistem COD (cash on delivery) dari pengedar di Gemolong dan Plupuh, yang menurutnya bersumber dari Tanon.
Tramadol dan Eksimer (Trihexyphenidyl) adalah dua jenis obat yang paling banyak disalahgunakan. Jika dikonsumsi dalam dosis tinggi (2-3 butir sekaligus atau lebih), obat ini bisa menyebabkan halusinasi, kecanduan, kejang-kejang, hingga kematian.
Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi menegaskan bahwa kepolisian akan terus memburu para pelaku peredaran obat berbahaya di Sragen.
"Pelaku ini tidak memiliki izin resmi dan memperjualbelikan obat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sragen," tegas Kapolres.
Kini, HA alias Gembul telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran obat tanpa izin resmi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. Hanya dengan sinergi aparat dan masyarakat, Sragen Barat bisa terbebas dari ancaman obat-obatan yang merusak generasi muda.
Editor : Joko Piroso