get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Sadis

Tusuk Adik Ipar Wanita Pakai Pisau Dapur, Pria di Polokarto Diringkus Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:17 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin merilis pelaku kasus percobaan pembunuhan adik ipar.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukoharjo meringkus seorang pria berinisial AS (35) warga Dukuh Nglinduk, Karangwuni, Polokarto, Sukoharjo. Ia diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial UTH (24) yang tak lain adalag adik iparnya sendiri, dengan cara menusukkan pisau dapur.

Kasat Reskrim AKP Zaenudin mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, penusukan itu dilatari rasa cemburu buta lantaran korban hendak dijodohkan dengan pria lain. Pelaku yang selama ini tinggal dalam satu rumah rupanya juga menyukai korban.

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Dukuh Pakelan, Plesan, Nguter, Sukoharjo. Semula, usai menikam adik ipar, pelaku sempat melarikan diri sampai Mojokerto, Jatim, namun kemudian kembali ke rumah orang tuanya sendiri," kata Zaenudin saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (4/3/2025).

Diungkapkan, kasus penganiayaan itu terjadi di rumah korban atau rumah mertua pelaku pada, Senin (3/3/2025) pagi hari. Sebelum kejadian, pelaku sempat mengirim pesan lewat WhatsApp namun tak dibalas oleh korban.

"Pelaku juga sempat cekcok dengan ibu mertuanya, dimana saat melihat pelaku, sang ibu mertuanya langsung menutup pintu dengan cara membanting dengan keras. Hal itu membuat pelaku tersulut emosi," ujar Kasat Reskrim

Pelaku kemudian masuk ke rumah mertuanya melalui pintu samping melalui dapur dan mengambil pisau. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung berjalan ke arah kamar korban dan menusukkan pisau dapur ke tubuh korban. Saat itu korban tengah berbaring di tempat tidur.

"Korban yang mendapat serangan membabi-buta, saat itu berteriak memanggil ibunya untuk meminta pertolongan. Sang ibu melihat korban bersimbah darah berteriak minta tolong ke tetangga dan pelaku langsung kabur melarikan diri," terang Zaenudin. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, pakaian dengan bercak darah, dan handuk dengan bercak darah.  Saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun," imbuh Kasat Reskrim.

Sementara, pelaku saat ditanya mengaku menyukai adik iparnya karena hampir setiap hari bertemu. Sebelum kejadian, ia mendengar kabar adik iparnya hendak dijodohkan dengan pria lain.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut