Terbongkar di Karanganyar, Produsen Minyakita Terbukti Kurangi Volume Isi

KARANGANYAR,iNewsSragen.id - Kecurangan volume kemasan isi minyak goreng bermerek “Minyakita” yang beredar di Solo Raya dan sekitranya berhasil diungkap Polda Jateng. Minyak goreng itu diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) dari Kabupaten Karanganyar dengan alamat pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal saat tim Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng.
"Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang kurang dari 1 liter," kata Arif dalam konferensi pers, Jum'at (14/3/2025), dilansir dari Humas Polda Jateng.
Disebutkan, Polda Jateng menemukan bukti kuat bahwa ‘Minyakita’ dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan.
Oleh Polda Jateng kemudian pada, Selasa (11/3/2025) dilakukan operasi di PT KMR tersebut. Hasilnya, sebanyak 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil uji sampel terhadap 125 botol, sebagian besar kemasan bertutup kuning tidak memenuhi standar volume yang ditetapkan, bahkan beberapa di antaranya tercatat kekurangan hingga lebih dari 35 ml.
Sebaliknya, “Minyakita” bertutup hijau, yang diproduksi dengan mesin otomatis, terbukti memiliki volume yang akurat.
“Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” tegas Arif.
Tangkapan layar, minyak goreng merek Minyakita produk PT KMR Karanganyar ukuran 1 liter, isinya kurang dari yang semestinya.Foto:iNews/ Istimewa
Sejauh ini, Polda Jateng telah memeriksa 8 orang saksi dan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
PT KMR sendiri terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Metrologi Legal.
“Kami menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk terus mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.
"Kami tidak segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan," ujarnya.
Artanto juga meminta agar para pelaku usaha mengutamakan kejujuran dalam berbisnis serta menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi produsen yang tidak jujur dan peringatan bagi konsumen untuk lebih waspada. Polda Jateng berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso