get app
inews
Aa Text
Read Next : Patroli Ramadhan di Kartasura, Polisi Bubarkan Konvoi Sahur On The Road dan Balap Liar

Gencarkan Operasi Pekat, Polres Sukoharjo Ungkap 38 Kasus Premanisme Berkedok Ormas

Selasa, 18 Maret 2025 | 00:19 WIB
header img
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.Foto:iNews/ Nanang SN

Anggaito juga menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping. Berdasarkan Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017, ormas dilarang melakukan tindakan yang menjadi tugas aparat penegak hukum.

"Ormas yang tetap melakukan sweeping bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 1 tahun," sambungnya.

Selain sweeping, ormas juga dilarang melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, seperti menebar permusuhan antar kelompok, menodai agama, serta mengganggu ketertiban umum.

Dalam pemberantasan premanisme ini, Polres Sukoharjo juga berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo, Kodim, dan Kejaksaan agar keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadan, tetap terjaga.

"Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Sukoharjo. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut