Gencarkan Operasi Pekat, Polres Sukoharjo Ungkap 38 Kasus Premanisme Berkedok Ormas

Anggaito juga menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping. Berdasarkan Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017, ormas dilarang melakukan tindakan yang menjadi tugas aparat penegak hukum.
"Ormas yang tetap melakukan sweeping bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 1 tahun," sambungnya.
Selain sweeping, ormas juga dilarang melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, seperti menebar permusuhan antar kelompok, menodai agama, serta mengganggu ketertiban umum.
Dalam pemberantasan premanisme ini, Polres Sukoharjo juga berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo, Kodim, dan Kejaksaan agar keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadan, tetap terjaga.
"Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Sukoharjo. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso