Dua Oknum Perwira Polisi Pemeras Sekolah di Sumut Resmi Dipecat

MEDAN, iNewsSragen.id – Dua oknum perwira polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap 12 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara dengan total kerugian Rp 4,7 miliar, resmi dipecat dari institusi Polri. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diambil menjelang masa pensiun salah satu tersangka.
Kedua oknum polisi tersebut adalah Kompol Ramli Sembiring (RS), mantan pejabat sementara Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, dan Brigadir Bayu (B), seorang penyidik pembantu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan di 12 SMK di Sumut.
"Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di PDTH, Brigadir B dan Kompol RS," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto, Jumat (21/3/2025).
Bambang menjelaskan bahwa Bidang Propam Polda Sumut hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Divisi Propam Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa, ya diperiksa di sini, dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelasnya.
Kompol Ramli Sembiring tidak mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut karena masa pensiunnya yang sudah dekat. "Batas pensiunnya saat beberapa hari setelah (diamankan), jadi tidak diproses bandingnya. Karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi beliau sudah PDTH," ungkap Bambang.
Editor : Joko Piroso