Dua Oknum Perwira Polisi Pemeras Sekolah di Sumut Resmi Dipecat

Modus Operandi dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modus operandi kedua oknum polisi tersebut adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengundang kepala sekolah dan meminta "fee" dari proyek DAK yang sedang berjalan.
"Pekerjaannya itu masuk Pasal 2, Pasal 3 yang ditahan sama KPK. Nah, yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai, si dua orang ini tadi. Pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang
kepala sekolah. Terus tiba-tiba diminta fee. Nah, ini pemerasannya," jelas Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu (19/3/2025).
Cahyono menambahkan bahwa penyidik akan segera mengumumkan tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini. "Ada, nanti kita update. Yang pihak swastanya ada juga," katanya.
Meskipun sempat terjadi dugaan kebocoran informasi yang menggagalkan OTT awal, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua oknum polisi tersebut dan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Editor : Joko Piroso