Simpan Sabu 50,22 Gram, Warga Solo Diamankan Polisi di Sukoharjo

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satres Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria inisial HSP alias Gundul (25), warga Banjarsari, Solo. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos wilayah Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan, dari penangkapan itu didapatkan barang bukti sabu seberat 50,22 gram.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika golongan I bukan tanaman," kata Ari, Kamis (27/3/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, polisi bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama HSP alias Gundul.
"Dari penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total sekitar 50,22 gram. Selain itu, juga mengamankan satu buah timbangan digital berwarna silver yang diduga digunakan untuk menakar barang haram (sabu) tersebut," beber Ari.
Diungkapkan, HSP alias Gundul ternyata merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika. Ia sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2022 atas kasus serupa.
"Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo," tegas Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Editor : Joko Piroso