get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemudik Motor Asal Bekasi Beristirahat di Pos Terpadu Sragen Setelah Merasa Lelah

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sragen, Terbongkar Modus Gadai Ilegal

Rabu, 02 April 2025 | 10:54 WIB
header img
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Afif Kharisma alias Apip (24) ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa izin pemiliknya.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan oleh seorang warga Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Afif Kharisma alias Apip (24) ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa izin pemiliknya.

Pelaku awalnya menyewa mobil Toyota Avanza 1500S dengan nomor polisi AD 1734 KN milik korban, Deka Feby Saputra, pada 12 Maret 2025 dengan perjanjian sewa selama tujuh hari.

Namun, setelah melewati batas waktu sewa, mobil tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menggadaikan mobil tersebut seharga Rp30 juta kepada seseorang.

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngrampal pada 29 Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal segera melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tangen. Dalam interogasi, ia mengakui telah menggadaikan mobil tersebut di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang.

Lebih lanjut, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak kejahatan serupa di Kecamatan Sragen dan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti,  1 unit Toyota Avanza 1500S (AD 1734 KN) warna silver metalik,  BPKB dan STNK atas nama Eko Yusuf Mukharom, Handphone Oppo A18 warna hitam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Sragen guna memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Kapolres pada Rabu (2/4/2025).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ngrampal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan untuk menghindari modus kejahatan serupa.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut