PJL 19 Jadi Tersangka Laka Bathara Kresna vs Sigra, Polisi Diminta Obyektif

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo menetapkan Petugas Jaga Lintasan (PJL) inisial SHK (29) sebagai tersangka kasus KA Bathara Kresna relasi Solo -Wonogiri tertemper mobil pemudik Daihatsu Sigra di perlintasan Pos 19 atau Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo Kota, Rabu (26/3/2025) lalu.
Polisi menjerat SHK yang berstatus tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo dengan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain atau Pasal 360 tentang tindak pidana mengakibatkan luka berat akibat kelalaian.
Menanggapi penetapan status tersangka SHK, Syarif Kurniawan selaku kuasa hukum dari kantor hukum GP Law Firm & Associates menyampaikan, sudah mengumpulkan banyak bukti dan saksi-saksi untuk menguatkan pembelaan di persidangan nanti.
"Prinsipnya tim lawyer sudah menyiapkan langkah, strategi, dan terus mengumpulkan bukti-bukti terhadap roh pasal 359 KUHP yang disangkakan polisi kepada klien kami," kata Syarif saat dihubungi Sabtu (12/4/2025).
Disisi lain, Syarif juga mengingatkan kepolisian agar mengedepankan prinsip-prinsip keadilan serta obyektif dalam penanganan perkaranya. Ia tidak ingin kliennya dijadikan tumbal atas berbagai persoalan teknis yang selama ini menjadi tanggung jawab stakeholder terkait.
"Berdasarkan aturan dari KAI, bahwa PJL, sinyal, alarm, palang, maupun rig, itu hanya alat bantu yang mana tanggungjawabnya ada pada dinas terkait berdasarkan kelas jalan. Polisi harus menyelidiki apakah di Pos 19 alat bantu itu berfungsi, atau bisa jadi rusak," tegas Syarif.
Dalam kejadian yang merenggut empat korban jiwa itu, SHK selaku PJL disangkakan lalai menutup palang perlintasan kereta api. Para korban merupakan penumpang mobil yang hendak mudik dari Jakarta dengan tujuan Nguter Sukoharjo, dan Wonogiri.
Pasca kejadian, SHK didampingi kuasa hukum pada, Kamis (3/4/2025) menyampaikan bahwa kecelakaan bukan disebabkan oleh kelalaian dirinya dalam menutup palang, namun ada kendala di estafet komunikasi pemberitahuan perjalanan kereta api dari pos terdekat.
Ia mengetahui ada kereta api akan melintas setelah keluar dari pos untuk melihat ke arah kedatangan Bathara Kresna yang melaju melewati Pos PJL Songgorunggi. Dalam pandangan langsung itu, ia melihat kereta api dalam jarak sekira 500 meter.
Upaya menutup palang dan membunyikan alarm sudah dilakukan, namun palang yang harus diturunkan secara manual macet hingga kemudian kecelakaan tak terhindarkan. Bathara Kresna tertemper Daihatsu Sigra nopol B 2883 BYJ.
Dari tujuh penumpang mobil Sigra, empat orang meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya selamat hanya mengalami luka-luka.
Editor : Joko Piroso