Kades dan BPD BPD di Grobogan Sidak Pabrik Pakan Ternak Diduga Cemari Lingkungan

Sementara itu, Saidun, pengelola pabrik, mengaku hanya memiliki izin domisili pabrik dari RT setempat. Ia berdalih tidak mengurus izin usaha karena menganggap skala usahanya kecil dan telah mendapatkan persetujuan lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa bahan baku yang digunakan, seperti janggel jagung yang difermentasi, tidak menyebabkan pencemaran air.
Pihak BPD dan perangkat desa berjanji akan kembali melakukan sidak dalam waktu dekat. Mereka menyatakan akan menutup usaha tersebut jika pengelola tidak segera melengkapi seluruh perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah sidak, rombongan perangkat desa dan BPD kembali ke Kantor Desa Menduran untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso