Palsukan Identitas demi Nikah Lagi, Seorang Pria Disidang di PN Sukoharjo

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial INR (31) warga Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo, tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ia didakwa memalsukan dokumen untuk menikah lagi.
Sidang dengan nomor perkara 46/Pid.B/2025/PN Skh, memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi, yakni korban inisial EAP (23) warga Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo dan orang tuanya. Terdakwa INR dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Awalnya korban yang masih gadis ini berjualan minuman jus berkenalan dengan terdakwa karena sering datang membeli. Terdakwa mengaku masih bujangan bekerja sebagai PNS," kata Asri Purwanti, kuasa hukum korban usai sidang.
Dalam perkenalan itu, terdakwa mengaku beralamat di Sambeng, Banjarsari, Solo. Kepada korban, ia juga mengaku lulusan UGM dari Fakultas Tehnik Sipil.
Akhirnya setelah menjalin komunikasi intens dengan korban sekira 10 bulan, terdakwa mengutarakan maksudnya untuk melamar.
"Saat persiapan menerima lamaran, keluarga korban ini mengundang tetangga sekitar untuk membantu masak-masak. Tapi ketika semua sudah siap, terdakwa malah membatalkan. Ia tidak datang dengan alasan budenya meninggal dunia," ungkas Asri.
Editor : Joko Piroso