Proses Hukum Eks Dirut Percada Jalan Terus, Kejari Sukoharjo Tak Terpengaruh Gugatan PMH

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan proses hukum Maryono, eks Dirut PD Percada sebagai tersangka korupsi jalan terus meski yang bersangkutan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Hal itu ditegaskan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, bahwa permohonan gugatan tersangka Maryono melalui kuasa hukumnya yang saat ini masih berproses di PN Sukoharjo, tidak mempengaruhi atau tidak dapat menghentikan proses yang sedang dijalankan di Kejari.
"Sebelumnya kami digugat praperadilan dan sudah kami hadapi, Alhamdulillah dinyatakan menang. Kemudian mereka melakukan lagi upaya hukum melalui gugatan (perdata) PMH. Pada intinya gugatan itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang kami jalankan. Sampai saat proses pemeriksaan di Kejari masih jalan terus," kata Aji saat ditemui, Kamis (8/5/2025).
Mengingat dalam perkara tersebut melibatkan banyak saksi, Aji menyatakan Kejari Sukoharjo membutuhkan banyak waktu dalam melakukan penyidikan dan pemeriksaan. Selain itu juga sangat dimungkinkan bakal ada calon tersangka baru.
"Gugatan PMH itu ranahnya perdata, sedangkan yang kami proses ini pidananya. Tapi tidak masalah kami digugat PMH, akan kami hadapi," tegasnya.
Menyinggung tentang alasan sakit hingga muncul penilaian bahwa itu merupakan upaya tersangka untuk tidak ditahan, Aji menjelaskan, keputusan untuk tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dari hasil pemeriksaan dan kesimpulan dokter yang sama.
"Mungkin ini bisa menjadi masukan untuk penyidik supaya mencari dokter yang berbeda. Tapi jika melihat kondisi tersangka, kami pikir kesimpulannya akan sama. Karena jika dilihat dari sakitnya, fisiknya memang nggak bisa apa-apa, tapi kalau berbicara masih bisa," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso