Zaenal Cabut Gugatan PMH di PN Sukoharjo, Asri: Status Tersangka Jalan Terus

Menanggapi pencabutan gugatan, Asri Purwanti selaku tergugat I menyatakan bahwa pencabutan gugatan Zaenal tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Polres Sukoharjo. Ia menyatakan, status Zaenal sebagai tersangka tidak akan berubah.
"Saya menilai bahwa gugatan PMH tersangka ini merupakan langkah untuk mengulur waktu. Kalau memang dicabut saya malah senang kasusnya bisa lanjut cepat. Mengingat ancaman Pasal 263 KUHP (pemalasuan dokumen) itu diatas lima tahun penjara, mestinya yang bersangkutan ditahan," imbuh Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng.
Diketahui, Asri dalam kasus ini merupakan pihak yang melaporkan Zaenal ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah palsu FH UMS ke FH UNSA. Zaenal yang juga seorang advokat itu ditetapkan sebagai tersangka pada, 21 April 2025.
Editor : Joko Piroso