get app
inews
Aa Text
Read Next : Zaenal Cabut Gugatan PMH di PN Sukoharjo, Asri: Status Tersangka Jalan Terus

Bukan Tawuran, Polres Sukoharjo Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Hingga 1 Korban Tewas

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:14 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin.Foto:iNews/ Nanang SN

Disebutkan, pada saat kejadian, dua korban dan dua pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan rekan masing-masing. Diduga TKP tersebut merupakan titik temu untuk berduel berdasarkan hasil kesepakatan saat saling tantang.

"Dari kelompok Santa Cruz ada sekira delapan orang, demikian juga dari kelompok Los Angeles juga delapan orang. Namun, yang terlibat dalam perkara ini hanya dua korban dan dua pelaku itu. Mereka duel satu lawan satu menggunakan sajam jenis corbek," imbuhnya.

Atas perbuatannya, untuk pelaku MKS dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Sedangkan terhadap pelaku EBA, diancam dengan Pasal 80 Ayat (2) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut