get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Eks Pekerja Sritex Geruduk Kurator, Tagih Hak Rp337 Miliar

Terungkap Aset Sritex Disewakan, Ribuan Eks Pekerja Tagih Hak hingga Rp337 Miliar ke Kurator

Senin, 19 Mei 2025 | 17:12 WIB
header img
Konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah dan kuasa hukum ribuan mantan karyawan PT Sriteks. Foto:

SUKOHARJO, iNewsSragen.id- Ribuan mantan pekerja PT Sritex, di bawah naungan KSPSI Jawa Tengah, mendatangi kurator perusahaan dengan tuntutan segera membayarkan hak mereka sebesar Rp337 miliar.

Kuasa hukum mantan Karyawan PT Sritex dari DPD KSPSI Jateng, Machasin Rochman menyebut, ada empat item hak-hak mantan pekerja PT Sritex Sukoharjo yang belum terbayarkan hingga hari ini. Di antaranya uang pesangon jumlahnya Rp311,2 miliar, uang THR tahun 2025 jumlahnya Rp24,3 miliar. 

Bahkan pemotongan gaji pada Febuari 2025 untuk simpanan wajib koperasi serta angsuran pinjaman total Rp994,8 juta, dan potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Febuari 2025 total Rp779,1 juta.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut