Terungkap Aset Sritex Disewakan, Ribuan Eks Pekerja Tagih Hak hingga Rp337 Miliar ke Kurator
Senin, 19 Mei 2025 | 17:12 WIB

SUKOHARJO, iNewsSragen.id- Ribuan mantan pekerja PT Sritex, di bawah naungan KSPSI Jawa Tengah, mendatangi kurator perusahaan dengan tuntutan segera membayarkan hak mereka sebesar Rp337 miliar.
Kuasa hukum mantan Karyawan PT Sritex dari DPD KSPSI Jateng, Machasin Rochman menyebut, ada empat item hak-hak mantan pekerja PT Sritex Sukoharjo yang belum terbayarkan hingga hari ini. Di antaranya uang pesangon jumlahnya Rp311,2 miliar, uang THR tahun 2025 jumlahnya Rp24,3 miliar.
Bahkan pemotongan gaji pada Febuari 2025 untuk simpanan wajib koperasi serta angsuran pinjaman total Rp994,8 juta, dan potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Febuari 2025 total Rp779,1 juta.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar