get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Tabrak 2 Motor Hingga 2 Orang Tewas, Polisi: Diduga Sopir Hendak Nyalakan Rokok

Simpan Sabu 0,28 Gram, Seorang Pedagang di Sukoharjo Diamankan Polisi

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:52 WIB
header img
Petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo memeriksa HS alias Gareng pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut