Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Dicokok Kejagung di Solo, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Jumbo
Rabu, 21 Mei 2025 | 12:42 WIB

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang, yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan penolakan kasasi ini dibacakan pada 18 Desember 2024.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta