Kronologi Penangkapan Dirut PT Sritex Iwan Lukminto oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

JAKARTA, iNewsSragen.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex, Iwan Lukminto, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan umum yang tengah berlangsung di Kejagung.
Adapun kronologi penangkapan Iwan Lukminto adalah sebagai berikut.
Kejaksaan Agung diketahui telah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex sejak tahun 2024. Penyidikan ini berfokus pada apakah pemberian kredit dilakukan secara tidak prosedural atau ada indikasi kerugian negara, terutama karena melibatkan bank-bank pemerintah (BUMN dan BUMD).
Pada Mei 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum terkait pemberian kredit bank kepada Sritex. Sejumlah bank daerah seperti Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, serta Bank BNI, telah diperiksa.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar