get app
inews
Aa Text
Read Next : Gawai Bos PT Sritex Disadap Kejagung Sebelum Diciduk

Bos PT Sritex Tersangka Korupsi Rp692 M: Dana Kredit Diduga untuk Bayar Utang dan Beli Aset Pribadi

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
header img
 Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Foto: Achmad Al Fiqri

Nilai kredit yang diselewengkan Iwan mencapai Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total pinjaman Sritex sebesar Rp3.588.650.808.028,57 dari beberapa bank pemerintah dan daerah hingga Oktober 2024. Rincian tagihan yang belum lunas termasuk Bank Jateng (Rp395 miliar), Bank BJB (Rp543 miliar), Bank DKI (Rp149 miliar), serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI (lebih dari Rp2,5 triliun).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB, dan ZM dari PT Bank DKI.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut