Bos PT Sritex Tersangka Korupsi Rp692 M: Dana Kredit Diduga untuk Bayar Utang dan Beli Aset Pribadi
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB

Nilai kredit yang diselewengkan Iwan mencapai Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total pinjaman Sritex sebesar Rp3.588.650.808.028,57 dari beberapa bank pemerintah dan daerah hingga Oktober 2024. Rincian tagihan yang belum lunas termasuk Bank Jateng (Rp395 miliar), Bank BJB (Rp543 miliar), Bank DKI (Rp149 miliar), serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI (lebih dari Rp2,5 triliun).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB, dan ZM dari PT Bank DKI.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta