Tenggat Waktu Tindak Lanjut LHP Inspektorat Sragen Soal LPPM Abal-Abal Tinggal Menghitung Hari
Kamis, 22 Mei 2025 | 13:50 WIB

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi melalui Sekretaris Inspektorat, Sigit, menyampaikan bahwa batas waktu tindak lanjut LHP tersebut adalah hingga 14 Juni 2025. Ia menekankan pentingnya progres nyata sebelum tenggat berakhir.
“Kami berharap sampai batas tersebut sudah ada progres. Untuk memantau itu, kami juga selalu berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Dinas PMD Sragen,” kata Sigit, Kamis (22/5/2025).
Ia juga menambahkan, penyelesaian ini bisa dilakukan meski harus tahap demi tahap, selama tetap berada di jalur aturan dan transparansi.
"Tahap demi tahap harapan kami semoga bisa diselesaikan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso