Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Pencurian Rumah Anggota TNI di Tanon Ternyata PPPK Penjaga SD
Advertisement . Scroll to see content

Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Gadungan Pemeras Anggota TNI, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 26 Mei 2025 | 20:06 WIB
  • author Heri Purnomo
Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Gadungan Pemeras Anggota TNI, Terancam 9 Tahun Penjara
Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan media online ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota TNI.Foto:iNews/Heri P

BLORA,iNewsSragen.id  – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan media online ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota TNI. Ketiganya, berinisial JS, FAP, dan S (seorang perempuan), berasal dari Semarang.

Modus yang digunakan para pelaku adalah mengirimkan tautan berita online melalui aplikasi WhatsApp kepada korban, yang berisi informasi negatif untuk mencemarkan nama baik. Mereka lalu mengancam akan memviralkan berita tersebut ke media sosial jika korban tidak memberikan uang.

“Korban merasa tidak melakukan pelanggaran apapun dan meminta berita tersebut dihapus. Namun, pelaku justru menuntut uang sebesar Rp10 juta,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, Senin (26/5/2025).

Korban kemudian mengatur pertemuan dengan pelaku JS di Resto Saung Mekarsari, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, dengan membawa uang senilai Rp4 juta. Saat proses transaksi berlangsung, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Blora langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi dan mengamankan ketiga pelaku.

“Kami langsung ke lokasi setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku saat OTT,” tambah Kapolres.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut