Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Gadungan Pemeras Anggota TNI, Terancam 9 Tahun Penjara
Senin, 26 Mei 2025 | 20:06 WIB

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Blora beserta barang bukti, dan dijerat dengan pasal pemerasan yang dapat dikenakan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Candi 2025, dalam upaya pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polres Blora.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena mengungkap adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus serupa dan melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.
Editor : Joko Piroso