Hadirkan 6 Tersangka, Polres Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 3 Miliar

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu sekira 1 kilogram dan dan 1.081 butir obat golongan psikotropika hasil ungkap kasus Mei 2025. Kegiatan itu digelar di Lobby Mapolres setempat, pada Selasa (27/5/2025).
Dalam kegiatan itu juga hadir sejumlah pejabat, diantaranya dari Subdit Narkoba Puslabfor Polda Jateng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kejari Batang, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, BNNK Surakarta, Dandim 0726/ Sukoharjo, dan tokoh agama.
Sebelum pemusnahan dimulai, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo terlebih dulu merilis enam tersangka pelaku yang ditangkap Satres Narkoba dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Identitas masing-masing tersangka adalah, NHN alias Nandut (29) warga Begalon, Panularan, Laweyan, Solo; EP alias Egi (24) warga Mojo, Gayam, Sukoharjo; RR alias Rian (25) warga Nuton, Tengklik, Tawangmangu, Karanganyar; DSP alias Kipli (32) warga Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Kemudian, YP alias Sueb (40) warga Sebrang Lor, Mojosongo, Jebres, Solo; dan terakhir HS alias Gareng (31) warga Kelurahan/Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo.
"Untuk tersangka kasus sabu, diawali beberapa kali sukses melakukan transaksi dalam jumlah kecil-kecil. Setelah mendapat kepercayaan dari pemasok, kemudian dipercaya mengedarkan dalam jumlah besar hingga akhirnya pelaku dapat kami amankan," kata Kapolres.
Editor : Joko Piroso