Hadirkan 6 Tersangka, Polres Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 3 Miliar

Diungkapkan, barang bukti sabu 1 kilogram dan 1.087 butir obat-obatan terlarang tersebut, diamankan dari operasi selama sekira 6 bulan terakhir. Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan kasus ini, disebutkan sudah ada yang diamankan di Polres Boyolali.
"Para tersangka kasus sabu ini merupakan bagian dari sindikat Jawa dan Sumatera. Sistem distribusinya melalui kurir diantar ke sebuah lokasi. Bahkan kami mendapati lokasi yang dituju dalam pengiriman itu sangat terpencil. Begitu barangnya sampai, pengirimnya kemudian memberi kabar ke penerima untuk mengambil," beber Anggaito.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat 4 pasal dalam UU berbeda, yaitu Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukumannya kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun untuk tersangka yang merupakan residivis ada tambahan hukuman 1/3 dari putusan vonis yang nanti akan dijatuhkan majelis hakim," imbuhnya.
Setelah memperlihatkan barang bukti narkotika berupa sabu dan obat psikotropika, Kapolres bersama para pejabat melakukan pemusnahan dengan cara diblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp 1 miliar untuk sabu, dan Rp 2 miliar untuk obat psikotropika.
Editor : Joko Piroso