get app
inews
Aa Text
Read Next : UMS Lantik 14 Dokter Baru, 10 Diantaranya Perempuan

Menguatkan Laporan Asri, Guru Besar UMS Polisikan Advokat Mantan Penggugat Ijazah Jokowi

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:53 WIB
header img
Guru besar FH UMS, Aidul Fitriciada Azhari didampingi kuasa hukum, Eriel Christian, usai melaporkan ZM di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

Oleh karenanya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 ini menegaskan bahwa sangat mustahil transkrip nilai ZM yang mengaku pindahan dari UMS, sudah menempuh mata kuliah lebih dari 90 Satuan Kredit Semester (SKS).

"Infonya dia ini dari FKIP jurusan Bahasa Indonesia, itu jauh sekali dengan jurusan hukum. Beda sekali, hanya MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum) saja yang bisa dipakai dan itu tidak banyak," tandas Aidul. 

Atas perbuatan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Aidul melaporkan ZM dengan jerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, maka pelaku yang membuat atau menggunakan surat palsu bisa dihukum penjara hingga 6 tahun.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Aidul Fitriciada Azhari, selaku pribadi dengan terlapor adalah ZM.

"Benar, kami hari ini menerima pengaduan dari Dr. Aidul Fitriciada Azhari terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen. Dan,ini kami langsung lakukan kegiatan lidik," terang Zaenudin.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti yang juga Ketua Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jateng pada 2023 yang menyoal keaslian dokumen transfer kuliah ZM dari UMS ke UNSA.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut