Kades Pelemgadung Sragen Bantah Keterlibatan Soal DP 10% Dana Bantuan Aspirasi DPRD

Kepala Desa Pelemgadung, Bekti Priyo Sambodo, saat dikonfirmasi justru mengelak terlibat dalam penentuan kebijakan. Ia menyatakan bahwa posisi pemerintah desa hanya sebagai pelaksana teknis.
“Kalau soal itu, pemerintah desa sekadar pelaksana. Hal-hal seperti itu MoU-nya dengan anggota dewan. Kita tidak tahu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak desa hanya menjembatani komunikasi antara anggota dewan dan warga penerima manfaat. Bekti menegaskan tidak ada pengurangan dalam pagu bantuan karena seluruh spesifikasi proyek telah termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengikuti aturan bupati.
“Sudah ada alokasi untuk upah tukang, sehingga swadaya diupayakan untuk menutup kekurangan,” katanya.
Namun, pernyataan Kades tersebut justru menuai tanda tanya. Jika memang sudah dialokasikan dalam RAB, lalu untuk apa warga harus mengeluarkan dana hingga jutaan rupiah sebelum bantuan cair?
Bekti bahkan menduga bahwa isu ini disebarkan oleh oknum yang tidak menyukai pemerintah desa. Ia mengklaim bahwa kelompok masyarakat (Pokmas) sudah paham kondisi lapangan, dan proses penyaluran telah didampingi oleh pihak desa dan kecamatan.
Editor : Joko Piroso