Warga Semarang Bobol Kotak Amal Masjid di Banjarsari, Marbot Tempuh Restorative Justice

Saat asal suara diperiksa, pelaku ditemukan berada di dekat kotak amal yang sudah dalam keadaan terbuka. Melihat kejadian itu, saksi langsung menegur, namun pelaku mencoba melarikan diri.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh saksi dan warga setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Banjarsari,” ungkap Kapolsek.
Kerugian yang timbul akibat kejadian ini sebesar Rp500.000. Mengingat nilai kerugian berada di bawah ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), pihak marbot masjid memutuskan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
“Korban telah membuat surat pernyataan tidak melanjutkan proses hukum dan memilih jalan damai. Untuk pelaku, kami diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso