Polsek Sambungmacan Selesaikan Kasus Dugaan Gangguan Ketertiban Lewat Restorative Justice
SRAGEN, iNewsSragen.id — Pendekatan humanis kembali diterapkan jajaran Polres Sragen dalam menangani persoalan masyarakat. Melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, Polsek Sambungmacan berhasil menyelesaikan dugaan perkara yang sempat terjadi di Dukuh Kerep, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, dengan mengedepankan prinsip perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.
Penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun intimidasi. Langkah tersebut ditempuh melalui proses mediasi yang mengutamakan musyawarah demi menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan penerapan restorative justice merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat.
“Restorative justice menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Selama memenuhi syarat dan kedua belah pihak sepakat berdamai, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi langkah terbaik,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelapor Teguh Riyanto bersama rekannya Ahmad Najiyulloh selesai mengikuti kegiatan buka puasa bersama dan salat Magrib di wilayah Tangen.
Editor : Joko Piroso