Polsek Sambungmacan Selesaikan Kasus Dugaan Gangguan Ketertiban Lewat Restorative Justice
Senin, 25 Mei 2026 | 16:57 WIB
Kapolres menegaskan keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan damai menjadi bukti bahwa metode persuasif dan problem solving dapat menjadi solusi yang menenangkan semua pihak.
“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator sosial yang menjaga kondusivitas masyarakat. Penyelesaian secara damai seperti ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan harmonis,” pungkasnya.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui restorative justice tersebut diharapkan menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah tetap dapat menjadi pilihan untuk menjaga kerukunan dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Editor : Joko Piroso