Info Penting dari Inspektorat Sragen: Bantuan Aspirasi Tak Ada Potongan, Warga Diminta Melapor

SRAGEN, iNewsSragen.id – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan pemotongan dana bantuan aspirasi DPRD di Desa Pelemgadung dan sejumlah titik lain di Kabupaten Sragen, Inspektorat Kabupaten Sragen akhirnya angkat suara.
Pernyataan tegas pun disampaikan, bahwa tidak ada potongan, fee, DP, atau pungutan apapun yang dibenarkan dalam proses pencairan bantuan pemerintah.
Inspektur Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi melalui Sekretaris Inspektorat, Sigit, menegaskan bahwa setiap rupiah dana bantuan aspirasi adalah hak mutlak masyarakat, dan tidak boleh ada pihak manapun yang mengambil bagian dari dana tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
“Tidak ada potongan dalam pemberian bantuan pemerintah,” ujar Sigit kepada iNews. Selasa (3/6/2025).
Menanggapi keresahan warga yang mengaku takut melapor karena khawatir akan mendapat tekanan atau intimidasi, Inspektorat memberikan jaminan penuh terhadap kerahasiaan identitas pelapor.
“Silakan masyarakat membuat aduan. Bisa secara tertulis dan ditandatangani oleh pembuat aduan. Kami jamin kerahasiaannya,” tegas Sigit.
Tak hanya itu, ia juga mendorong warga memanfaatkan kanal resmi pengaduan, seperti aplikasi SPAN-LAPOR! milik pemerintah pusat yang dikelola oleh Kemenpan RB, untuk menyampaikan laporan secara langsung dan terdata.
Sigit menjelaskan, apabila nanti ditemukan bukti adanya pungutan liar atau pemotongan dana bantuan yang tidak sah, maka Inspektorat akan mengambil langkah tegas.
“Jika terbukti ada penyelewengan, baik yang sudah terjadi maupun ke depan, sanksinya bisa berupa pengembalian uang hasil pungutan ke warga, dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Tak hanya menunggu laporan, Sigit juga mendorong masyarakat ikut mengawasi langsung penggunaan dana bantuan aspirasi. Warga berhak mengetahui rincian anggaran, termasuk harga material bangunan, jenis kegiatan, dan pelaksanaannya di lapangan kepada Pemerintah Desa dan pihak terkait.
“Masyarakat punya hak melakukan pengawasan. Ini bagian dari peran serta masyarakat dalam pembangunan yang partisipatif dan transparan,” tutup Sigit
Editor : Joko Piroso