get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Ngawi Bakal Seret Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pabrik PMA

Kasus Anggota DPRD Ngawi Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kejari Kembangkan Penyidikan

Selasa, 10 Juni 2025 | 23:44 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.Foto:iNews/ Istimewa

NGAWI,iNewsSragen.idKejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi masih melakukan pengembangan kasus pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Investment Indonesia di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi, Jawa Timur, yang menyeret anggota DPRD Ngawi inisial W jadi tersangka.

W yang berasal dari salah satu parpol besar itu, saat ini telah ditahan dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Ngawi, sebagai tersangka korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak pengadaan lahan pabrik mainan tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik W di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dan Desa Geneng, Kecamatan Gedeng. Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah dokumen dan kendaraan, diantaranya 1 unit mobil Inova warna putih yang disita.

"Ya mas, ada (penyitaan mobil)," kata Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, saat dihubungi pada, Selasa (10/6/2025).

Menyinggung tentang kasus yang menjerat W jadi tersangka, ia menyatakan bahwa perkaranya bukan tentang suap menyuap yang dikaitkan dengan gratifikasi. "Bukan suap menyuap mas," jelasnya.

Untuk potensi adanya tersangka lain diluar W, Danang menyampaikan, bahwa sampai saat ini penyidik belum melakukan langkah pemeriksaan terhadap PT GFT Investment Indonesia.

"Sementara belum, tapi tidak menutup kemungkinan dapat dipanggil sambil menunggu pengembangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan perihal mobil yang disita dari tersangka akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. Apabila terbukti berkaitan, maka mobil akan dijadikan barang bukti.

Diketahui, W jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-881/M.5.34/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari dengan surat penahanan Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut