get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Patuh Candi 2025 di Sragen Berakhir, Pelanggaran Lalu Lintas Naik 139 Persen

Polres Sragen Bongkar Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten, Tiga Pengedar Shabu Ditangkap

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:45 WIB
header img
Ketiga tersangka serta barang bukti.Foto:Humas/Istimewa

Total dari ketiga penangkapan ini, polisi menyita Sabu seberat ±4,33 gram, Beberapa alat hisap (bong), Ponsel sebagai sarana komunikasi, Satu unit sepeda motor sebagai sarana transaksi.

Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Sragen dan dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut