Polres Sragen Bongkar Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten, Tiga Pengedar Shabu Ditangkap
Kamis, 12 Juni 2025 | 15:45 WIB

Total dari ketiga penangkapan ini, polisi menyita Sabu seberat ±4,33 gram, Beberapa alat hisap (bong), Ponsel sebagai sarana komunikasi, Satu unit sepeda motor sebagai sarana transaksi.
Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Sragen dan dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Editor : Joko Piroso