Persetubuhan Anak di Sragen Terungkap, Pelaku Ayah Tiri Ditahan Polisi

SRAGEN, iNewsSragen.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Pelaku berinisial AT (38) kini telah diamankan pihak kepolisian, Jumat (20 Juni 2025), setelah sebelumnya dilaporkan oleh Petugas P2TP2A Sragen.
Kasus ini mencuat berawal dari kecurigaan ibu kandung korban, sebut saja P, yang membawa putrinya FY (13) ke Puskesmas Jenar pada 5 Juni 2025. Hasil pemeriksaan medis mengungkap fakta mengejutkan: korban sudah hamil dengan usia kandungan mencapai 7 bulan.
Pihak Puskesmas Jenar segera melaporkan temuan tersebut kepada tokoh masyarakat dan diteruskan ke Dinas P2TP2A Sragen. Selanjutnya, P2TP2A melaporkan kasus ini ke Polres Sragen untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kamar rumah pelaku di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus membujuk, merayu, dan menggunakan tipu muslihat terhadap anak tirinya sendiri,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Kamis (20/6/2025).
Setelah laporan diterima, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian. Pada 20 Juni 2025, AT berhasil diamankan dan langsung diperiksa intensif.
Dalam interogasi, AT mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian berupa satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu miniset warna putih, satu celana dalam warna hitam, dan satu celana pendek motif garis-garis warna-warni. Dari pelaku disita satu kaos lengan panjang warna biru, satu celana pendek warna cokelat, dan satu celana dalam warna merah.
Editor : Joko Piroso