Persetubuhan Anak di Sragen Terungkap, Pelaku Ayah Tiri Ditahan Polisi
Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:34 WIB

AT dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU yang sama Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sragen dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual dan kejahatan lainnya. “Kami tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum akan dilakukan tegas dan profesional,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso