get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Ngawi Bakal Seret Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pabrik PMA

Ayah Tiri di Sragen Setubuhi Anak Tirinya Saat Istri Pergi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juni 2025 | 21:31 WIB
header img
AK, pelaku persetubuhan anak di Sragen, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025).Foto:iNews/Joko P

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, kasus ini terus didalami Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.

“Saat ini kepolisian telah memeriksa saksi, tersangka, dan menyita barang bukti,” ujarnya.

AK dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut