Ayah Tiri di Sragen Setubuhi Anak Tirinya Saat Istri Pergi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 24 Juni 2025 | 21:31 WIB

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, kasus ini terus didalami Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.
“Saat ini kepolisian telah memeriksa saksi, tersangka, dan menyita barang bukti,” ujarnya.
AK dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Editor : Joko Piroso